Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
PBB merupakan organisasi internasional, dengan sistem yang merupakan seluruh hubungan organisasi internasional, perjanjian dan konvensi yang dibuat oleh PBB.Sistem PBB berdasarkan
PBB memiliki enam organ utama:
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
- pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
- kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
- sistem perwakilan internasional ;
- keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
- urusan keuangan ;
- penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
- perubahan piagam ;
- hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
- Komite prosedur;
- Pengadilan administratif
- Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
- Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
- Pasukan PBB
- Badan penampung pengungsi di palestina
- Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
- Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
- Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
- Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
- Program pembangunan PBB;
- Organisasi pembangunan industri PBB;
- Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
- Program lingkungan PBB;
- Universitas PBB
- Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
·
Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan
keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
·
Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
·
Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan
keuangan.
·
Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial,
kemanusiaan dan kebudayaan.
·
Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi
(daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
·
Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi
dan anggaran.
·
Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untukv Dewan Hak Asasi Manusia v UNICEF : Badan Bantuan untukvpengungsi Palestina di Timur Tengah anak-anak
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota
Dewan ini mempunyaiRepublik
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan
Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:
1 Januari 2008 - 31 Desember 2009
|
1 Januari 2009 - 31 Desember 2010
|
Tidak ada komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar