Minggu, Mei 19, 2013

Dewan_Dewan Dalam Perserikatan Bangsa

Presiden

Peran seorang Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mencakup penerapan agenda, memimpin pertemuan-pertemuannya dan mengawasi situasi krisis. Seorang Presiden berhak untuk mengeluarkan pernyataan presidensiil (atas hasil konsensus antar anggota) dan catatan-catatan,[1][2] yang digunakan untuk membuat pernyataan keinginan dimana selanjutnya dilaksanakan oleh Dewan Keamanan. Posisi presidensiil berganti setiap bulannya antara anggota Dewan Keamanan berdasarkan urutan alfabet nama (dalam bahasa Inggris), untuk bulan Oktober 2009, posisi ini dipegang oleh Vietnam.

Tugas dan fungsi

Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
  2. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
  1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
  2. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
  3. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
  4. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
  5. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
  6. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
  7. Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
  8. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
  9. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
  10. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
  11. Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Keamanan_PBB

Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 18 anggota dengan hak yang sama selama 3 tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
  • Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
  • Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
  • Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
• FAO (Food and Agriculture Organisation)
Organisasi Pangan dan Pertanian
• WHO (World Health Organisation)
Organisasi Kesehatan Sedunia
• ILO (International Labour Organisation)
Organisasi Buruh Internasional
• IMF (International Monetary Fund)
Dana Moneter Internasional
• IAEA (International Atomic Energi Agency)
Badan Tenaga Atom Internasional
• IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development)
Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
• UPU (Universal Postal Union)
Perhimpunan Pos Sedunia
• ITU (International Telecommunication Union)
Persatuan Telekomunikasi Internasional
• UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)
Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi
• UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation)
Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
• UNICEF (United Nations Children Fund)
Badan PBB yang mengurusi anak-anak
• GATT
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Ekonomi_dan_Sosial_PBB

Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).


 Tujuan

  1. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
  2. mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
  3. memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
  4. memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.

Tugas dan hak Dewan Perwalian

Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
  1. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
  2. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
  3. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
  4. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian

Keanggotaan

Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
  1. Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
  2. Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
  3. Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwalian_PBB
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh satu staff pekerja sipil internasional. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.

 Fungsi-fungsi sekretaris jendral

  • Sebagai kepala administratif dari PBB
  • Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
  • Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB

 Sekretaris Jendral


Tidak ada komentar:

Pasang Emoticon Anda!

Posting Komentar