Definisi Hukum Internasional
Menurut beberapa ahli
- Menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
2. Menurut
Charles Cheny Hyde :
“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai
sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan
peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu
juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya,
serta yang juga mencakup :
a. organisasi
internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya,
hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga
atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan
hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu
;
b. peraturan-peraturan
hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum
bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut
paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)
3.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja : ’’hukum internasional sebagai
keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan
negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara
satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2
Definisi Perjanjian Internasional menurut Pasal 1
ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 :
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum Internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi Internasional, atau subyek Hukum Internasional Lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah RI yang bersifat hukum publik.”
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum Internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi Internasional, atau subyek Hukum Internasional Lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah RI yang bersifat hukum publik.”
Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang no.24 Tahun
2000 :
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”
Definisi Perjanjian
Internasional menurut pasal 2 konvensi Wina 1969 adalah :
“suatu pernyataan sepihak, dengan bentuk dan nama apapun, yang dibuat oleh suatu negara,ketika menandatangani, meratifikasi, mengakseptasi, menyetujui, atau mengaksesi atas suatu perjanjian Internasional, yang maksudnya untuk mengesampingkan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan tertentu dari perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara yang bersangkutan.”
“suatu pernyataan sepihak, dengan bentuk dan nama apapun, yang dibuat oleh suatu negara,ketika menandatangani, meratifikasi, mengakseptasi, menyetujui, atau mengaksesi atas suatu perjanjian Internasional, yang maksudnya untuk mengesampingkan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan tertentu dari perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara yang bersangkutan.”
Istilah –
istilah :
Agreement : Suatu perjanjian antara dua
negara atau lebih dengan mempunyai akibat hukum seperti traktat, namun dalam
agreement lebih bersifat eksekutif atau teknis administratif dan tidak mutlak
harus diratifikas
Convenant
: Suatu yang bertujuan untuk menjamin terjaminnya terciptanya perdamaian
duniameningkatnya kerja sama internasional dan mencegah terjadinya peperangan.
Deklarasi(Declaration) : Suatu perjanjian
yang bertujuan untuk memperjelaskan dan menyatakan adanya hukum yang berlaku
atau menciptakan hukum baru.
Fakta (Pact) : Suatu perjanjian yang dibuat
oleh beberapa negara secara khusus.
Konvensi : Suatu perjanjian yang lazim diguakan
dalam perjanjian nmultilateral yang ketentuan-ketentuannya berlaku bagi
masyarakat internasional secara keseluruhan, walaupun tidak ikut menandatangani
perjanjian.
Modus Vivendi : Suatu dokumen untuk mencatat hasil-hasil
persetujuan internasional yang bersifat sementara sebelum dibentuk dalam
ketentuan-ketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.
Piagam (statute) : Himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai
persetujuan internasional, baik mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga
internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga.
Tidak ada komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar